UKM Tahan Krisis Ditengah Wabah Pandemi Covid-19


Pandemi Corona atau COVID-19 memang menjadi gelombang tsunami pada berbagai sektor industri tidak terkecuali bagi sektor UKM atau Usaha kecil menengah. Bahkan menurut studi, Indonesia akan mengalami penurunan presentasi dalam pertumbuhan ekonomi sebesar 0.1% di tahun 2020.

Pandemi COVID-19 ini berdampak adanya social distancing untuk menghindari penularan yang lebih meluas. Hal itu juga membatasi aktivitas manusia terutama dalam transaksi jual-beli. Sehingga bukan hal yang salah jika UKM khawatir bisnis mereka terancam berhenti dan tidak lancar pada masa-masa ini. Meski kekhawatiran itu wajar,

UKM tetap harus maju dan berjalan seperti hari-hari biasa. Apa saja yang menjadikan UKM tahan krisis di tengah COVID-19 ini? Jika biasanya suntikan modal yang diberikan pemerintah sangat sulit, pada saat-saat ini UKM akan mendapatkan kemudahan suntikan modal. Di tahun ini Otoritas Jasa keuangan menerbitkan kebijakan countercyclical atau kebijakan stabilitas ekonomi yang tertuang pada siaran pers No. HM.4.6/32/SET.M.EKON.2.3/03/2020 oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Peraturan tersebut menyatakan bahwa bank akan menerapkan kebijakan yang mendukung stimulasi pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terdampak penyebaran COVID-19, termasuk di dalamnya adalah debitur UMKM.

Kebijakan stimulus yang dimaksud terdiri dari: Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar. Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM. Kualitas kredit/pembiayaan diharapkan menjadi lancar setelah restrukturisasi. Kebijakan ini dilaksanakan atas kerjasama Otoritas Jasa keuangan, termasuk bank yang bertujuan untuk terus menstabilkan nilai ekonomi negara dan juga meningkatkan peran UMKM di dalamnya.

Selain itu hal ini bertujuan untuk mengurangi kekhawatiran pelaku UKM terhadap kesulitan di tengah wabah seperti ini. Seperti yang dikatakan pada artikel sebelumnya, pemerintah akan berupaya meningkatkan stimulus kelancaran bisnis berbagai sektor termasuk UKM.

Salah satu upayanya adalah meningkatkan porsi kredit usaha rakyat menjadi Rp. 194 triliun dengan suku bunga 6% per-tahun. Selain meningkatkan porsi Kredit Usaha Rakyat, pemerintah juga berupaya menurunkan tingkat suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 4.75%. Namun dengan syarat, solusi ini efektif jika pengusaha kecil dan menengah mampu berekspansi. Oleh karena itu, di tengah wabah ini, pemerintah juga berjuang untuk meningkatkan intensitas dan kualitas pembinaan pada sektor UMKM.

Dengan adanya wabah, seharusnya ini menjadi peluang UKM untuk membuat inovasi produk yang dapat menjadi substitusi produk-produk impor. Di tengah wabah ini, produk impor akan sulit masuk ke dalam pasar lokal sehingga menjadi peluang yang sangat besar bagi para pelaku industri manufaktur. Misalnya, pengrajin pacul atau bakul lokal yang siap berkontestasi kembali dalam pasar lokal.